Akad yang di gunakan pada tabungan bank syariah adalah...
Berjangka
Murabahah
Musyarakah
Wadi’ah dan mudharabah
Dana titipan
Ciri-ciri tabungan bank syariah adalah...
Ada bagi hasil bagi deposan dan ada imbal jasa bunga
Ada bagi hasil bagi deposan, tetapi tidak mendapat imbal jasa
Ada imbal jasa berupa bunga dan tidak ada imbal jasa bonus/hadiah
Ada imbal jasa bonus atau hadiah dan ada imbal jasa berupa bunga
Tidak ada imbal jasa berupa bunga, ada imbal jasa bonus atau hadiah, dan ada bagi hasil bagi deposan
Bank syariah akan mengakui tabungan mudharabah yang di setorkan nasabah sebagai....
Ekuitas mudharabah
Dana syirkah temporer mudharabah
Kewajiban mudharabah
Piutang mudharabah
Pendapatan mudharabah
Pada saat bank syariah mengakui bagi hasil kepada penabung mudharabah, dua akun yang akan terpengaruh adalah...
Beban bonus dan kewajiban bonus mudharabah
Distribusi bagi hasil dan piutang bagi hasil mudharabah
Distribusi bagi hasil dan kewajiban bonus mudharabah
Beban bagi hasil dan kewajiban bagi hasil mudharabah
Distribusi bagi hasil dan kewajiban bagi hasil mudharabah
Bank Muhlibat Syariah membayar bonus tabungan wadi’ah kepada Tuan Lerry sebesar Rp. 20.000.000 yang sudah di akui sebelumnya. Atas transaksi tersebut, jurnal pencatatan yang tepat adalah...
Beban bonus tabungan wadi’ah Rp. 20.000.000
Kas Rp. 20.000.000
Kewajiban bonus tabungan wadi’ah Rp. 20.000.000
Kas Rp. 20.000.000
Distribusi bonus tabungan wadiah Rp. 20.000.000
Kas Rp. 20.000.000
Kewajiban bonus tabungan wadi’ah Rp. 20.000.000
Beban bonus tabungan wadiah Rp. 20.000.000
Distribusi bonus tabungan wadi’ah Rp. 20.000.000
Beban bous tabungan wadi’ah Rp. 20.000.000
Simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat di lakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro di sebut...
Tabungan
Giro
Murabahah
Ijarah
Deposito
Pada akuntansi perbankan syariah menjelaskan bahwa karakteristik pengakuan bonus pada transaksi giro wadi’ah seperti di bawah ini, kecuali....
Penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank non syariah di akui pendapatan dana qardhul hasan pada saat kas di terima
Penerimaan bonus dari penempatan dana syariah pada bank sentral di akui sebagai pendapatan pada saat kas di terima
Penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank syariah lain di akui sebagai pendapatan pada saat kas di terima
Penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank non syariah di akui pendapatan pada saat kas di terima
Pemberian bonus kepada nasabah di akui sebagai beban pada saat terjadinya transaksi
Pada tanggal 4 Nopember 2021 diterima setoran tunai pembukuan giro wadi’ah pada Bank Syariah Muhammadiyah atas nama Ibu Lyona sebesar Rp 25.000.000. Atas transaksi tersebut, jurnal pencatatan yang tepat adalah...
Piutang Rp. 25.000.000
Kewajiban giro wadi’ah – Ibu Lyona Rp. 25.000.000
Kas Rp. 25.000.000
Ekuitas giro wadi’ah – Ibu Lyona Rp. 25.000.000
Kas Rp. 25.000.000
Dana syirkah temporer giro wadiah – Ibu Lyona Rp. 25.000.000
Kas Rp. 25.000.000
Dana giro wadiah – Ibu Lyona Rp. 25.000.000
Kas Rp. 25.000.000
Kewajiban giro wadiah – Ibu Lyona Rp. 25.000.000
Pada tanggal 5 Nopember 2021, Bapak Ibu Lyra menyerahkan aplikasi transfer untuk di lakukan pemindahbukuan dari rekening giro wadiah di Bank Syariah Indonesia sebesar Rp. 50.000.000 untuk di buatkan giro mudharabah. Atas transaksi tersebut, jurnal pencatatan yang tepat pada Bank Syariah Indonesia...
Kewajiban giro wadiah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000
Ekuitas giro mudharabah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000
Dana giro wadiah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000
Kewajiban syirkah temporer giro mudharabah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000
Kewajiban giro wadiah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000
Ekuitas giro mudharabah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000
Kewajiban giro wadiah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000
Kewajiban giro mudharabah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000
Dana giro waadiah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000
Kewajiban giro mudharabh – Ibu Lyra Rp. 50.000.000
Berdasarkan kelompoknya, akun saldo giro wadiah pada laporan posisi keuangan terdapat pada...
Kewajiban jangka pendek
Dana syirkah temporer
Ekuitas wadiah
Ekuitas giro wadiah
Kewajiban jangka panjang
Pada tanggal 30 Nopember 2021, Bank Syariah Muhlibat menerapkan kebijaksanaan pemberian bonus kepada para pemegang rekening giro wadiah. Naurah Irbah berhak atas bonus sebesar Rp. 100.000 dan atas bonus tersebut, di potong pajak sebesar 10%. Atas transaksi tersebut, jurnal pencatatan yang tepat pada Bank Syariah Muhlibat adalah...
Beban administrasi – bonus wadiah Rp. 100.000
Kewajiban giro wadiah – Naurah Irbah Rp. 100.000
Beban administrasi- bonus wadiah Rp. 100.000
Kewajiban giro wadiah – Naurah Irbah Rp. 90.000
Titipan kas negara – Pajak Rp. 10.000
Distribusi bonus wadiah Rp. 110.000
Kewajiban giro wadiah – Naurah Irbah Rp. 100.000
Titipan kas negara – Pajak Rp. 10.000
Beban administrasi – bonus wadiah Rp. 110.000
Kewajiban giro wadiah – Naurah Irbah Rp. 100.000
Titipan kas negara – Pajak Rp. 10.000
Distribusi bonus wadiah Rp. 100.000
Kewajiban giro wadiah – Naurah Irbah Rp. 90.000
Titipan kas negara – Pajak Rp. 10.000
Ketentuan yang berlaku pada giro mudharabah adalah bank syariah...
Wajib memberikan imbalan jasa berupa bagi hasil kepada pemilik rekening giromudharabah apabila bank syariah memperoleh hasil usaha
Boleh memberikan imbalan jasa berupa bagi hasil kepada pemilik akun giro mudharabah walaupun bank syariah rugi
Boleh memberikan imbalan jasa berupa bagi hasil kepada pemilik akun giro mudharabah
Wajib memberikan imbalan jasa berupa bagi hasil kepada pemilik rekening giro mudharabah walaupun bank syariah rugi
Wajib memberikan imbalan jasa berupa bonus kepada pemilik rekening giro mudharabah
Berdasarkan kelompoknya, akun saldo giro mudharabah pada laporan posisi keuangan bank syariah terdapat pada...
Kewajiban jangka pendek
Dana syirkah temporer
Ekuitas giro mudharabah
Ekuitas giro wadiah
Kewajiban jangka panjang
Jurnal yang tepat atas penerimaan setoran giro mudharabah dari penabung bank syariah adalah...
(D) Kas dan (K) Dana giro mudharabah
(D) Kas dan (K) Dana syirkah temporer giro mudharabah
(D) Kas dan (K) Ekiuitas giro mudharabah
(D) Kas dan (K) Ekuitas dana giro mudharabah
(D) Kas dan (K) Kewajiban giro mudharabah
Jurnal penyesuaian atas pengakuan bagi hasil giro mudharabah di bank syariah adalah...
(D) Beban bagi hasil giro mudharabah dan (K) dan kewajiban bagi hasil giro mudharabah
(D) Distribusi bagi hasil giro mudharabah dan (K) kewajiban bagi hasil giro mudharabah
(D) Beban bagi hasil giro mudharabah dan (K) Ekuitas bagi hasil giro mudharabah
(D) Distribusi bagi hasil giro mudharabah dan (K) Dana syirkah bagi hasil giro mudharabah
(D) Beban bagi hasil giro mudharabah dan (K) Dana syirkah bagi hasil giro mudharabah
Penyataan berikut yang sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 adalah...
Modal harus di nyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk piutang
Dalam transaksi deposito mudharabah, nasabah bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
Deposito yang di benarkan secara syariah adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah
Deposito yang tidak di benarkan secara syariah adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah
Dalam transaksi deposito mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana
Tanggal 22 November 2021, Bank Syariah Muhammadiyah menerima setoran deposito dengan akad mudharabah dari deposan Tuan Ibnu Brilian sebesar Rp. 40.000.000 dengan jangka waktu 3 bulan. Jurnal yang tepat untuk transaksi tersebut adalah...
Kas Rp. 40.000.000
Ekuitas deposito mudharabah Rp. 40.000.000
Kas Rp. 40.000.000
Dana syirkah temporer – deposito mudharabah Rp. 40.000.000
Kas Rp. 40.000.000
Pendapatan deposito mudharabah Rp. 40.000.000
Kas Rp. 40.000.000
Kewajiban deposito mudharabah Rp. 40.000.000
Kas Rp. 40.000.000
Kewajiban deposito murabahah Rp. 40.000.000
Pernyataan berikut yang benar mengenai ketentuan bagi hasil deposito mudharabah adalah...
Bank syariah tidak wajib memberikan bagi hasil menurut nisbah atau rasio bagi hasil
Bagi hasil di tentukan menurut nisbah atau rasio bagi hasil dan besarnya maksimal sama dengan tingkat bunga bank konvensional
Bagi hasil di tentukan menurut nisbah atau rasio bagi hasil dan besarnya minimal sama dengan tingkat buga bank konvensional
Bagi hasil di tentukan nisbah atau rasio bagi hasil dan di dasarkan pada laba bersih setelah pajak bank syariah
Bagi hasil di tentukan menurut nisbah atau rasio bagi hasil dan di dasarkan pendapatan utama bank syariah
Bank syariah membayar bagi hasil deposito mudharabah yang sudah di akui sebelumnya. Berdasarkan transaksi tersebut, jurnal yang tepat adalah...
(D) Ekuitas bagi hasil – deposito mudharabah dan (K) Pendapatan
(D) Ekuitas bagi hasil – deposito mudharabah dan (K) Kas
(D) Kewajiban bagi hasil – deposito mudharabah dan (K) Kas
(D) Beban bagi hasil – deposito mudharabah dan (K) Kas
(D) Distribusi bagi hasil – deposito mudharabah dan (K) Kas
Bank Syariah Muhammadiyah Babat bersyirkah dengan PT Riwa Riwi Jaya menggunakan akad mudharabah. Akad tersebut di tandatangani tanggal 1 Nopember 2020 antara bank syariah dengan mitranya tersebut. PT Riwa Riwi jaya menyetorkan uangnya sebagi deposito mudharabah dengan jangka waktu 1 tahun sebesar RP. 500.000.000 secara tunai. Selama tahun 2020, Bank Syariah Muhammadiyah Babat melaporkan laba/rugi, bahwa pendapatan sebagai mudharib adalah Rp. 600.000.000. Nisbah bagi hasil antara Bank Syariah Muhammadiyah Babat dengan PT Riwa Riwi Jaya adalah 70:30 dari pendapatan mudharib. Total dana syirkah temporer adalah Rp. 2.000.000.000. Berapa bagi hasil yang di terima deposan...
Rp. 4.000.000
Rp. 40.000.000
Rp. 450.000.000
Rp. 45.000.000
Rp. 4.500.000
0 comments:
Posting Komentar