Sabtu, 23 April 2022

Contoh Soal Akuntansi Perbankan Syariah

 

  1. Akad yang di gunakan pada tabungan bank syariah adalah...

  1. Berjangka

  2. Murabahah

  3. Musyarakah

  4. Wadi’ah dan mudharabah

  5. Dana titipan

  1. Ciri-ciri tabungan bank syariah adalah...

  1. Ada bagi hasil bagi deposan dan ada imbal jasa bunga

  2. Ada bagi hasil bagi deposan, tetapi tidak mendapat imbal jasa

  3. Ada imbal jasa berupa bunga dan tidak ada imbal jasa bonus/hadiah

  4. Ada imbal jasa bonus atau hadiah dan ada imbal jasa berupa bunga

  5. Tidak ada imbal jasa berupa bunga, ada imbal jasa bonus atau hadiah, dan ada bagi hasil bagi deposan

  1. Bank syariah akan mengakui tabungan mudharabah yang di setorkan nasabah sebagai....

  1. Ekuitas mudharabah

  2. Dana syirkah temporer mudharabah

  3. Kewajiban mudharabah

  4. Piutang mudharabah

  5. Pendapatan mudharabah

  1. Pada saat bank syariah mengakui bagi hasil kepada penabung mudharabah, dua akun yang akan terpengaruh adalah...

  1. Beban bonus dan kewajiban bonus mudharabah

  2. Distribusi bagi hasil dan piutang bagi hasil mudharabah

  3. Distribusi bagi hasil dan kewajiban bonus mudharabah

  4. Beban bagi hasil dan kewajiban bagi hasil mudharabah

  5. Distribusi bagi hasil dan kewajiban bagi hasil mudharabah

  1. Bank Muhlibat Syariah membayar bonus tabungan wadi’ah kepada Tuan Lerry sebesar Rp. 20.000.000 yang sudah di akui sebelumnya. Atas transaksi tersebut, jurnal pencatatan yang tepat adalah...

  1. Beban bonus tabungan wadi’ah Rp. 20.000.000

Kas Rp. 20.000.000

  1. Kewajiban bonus tabungan wadi’ah Rp. 20.000.000

Kas Rp. 20.000.000

  1. Distribusi bonus tabungan wadiah Rp. 20.000.000

Kas Rp. 20.000.000

  1. Kewajiban bonus tabungan wadi’ah Rp. 20.000.000

Beban bonus tabungan wadiah Rp. 20.000.000

  1. Distribusi bonus tabungan wadi’ah Rp. 20.000.000

Beban bous tabungan wadi’ah Rp. 20.000.000

  1. Simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat di lakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro di sebut...

  1. Tabungan

  2. Giro

  3. Murabahah

  4. Ijarah

  5. Deposito

  1. Pada akuntansi perbankan syariah menjelaskan bahwa karakteristik pengakuan bonus pada transaksi giro wadi’ah seperti di bawah ini, kecuali....

  1. Penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank non syariah di akui pendapatan dana qardhul hasan pada saat kas di terima

  2. Penerimaan bonus dari penempatan dana syariah pada bank sentral di akui sebagai pendapatan pada saat kas di terima

  3. Penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank syariah lain di akui sebagai pendapatan pada saat kas di terima

  4. Penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank non syariah di akui pendapatan pada saat kas di terima

  5. Pemberian bonus kepada nasabah di akui sebagai beban pada saat terjadinya transaksi

  1. Pada tanggal 4 Nopember 2021 diterima setoran tunai pembukuan giro wadi’ah pada Bank Syariah Muhammadiyah atas nama Ibu Lyona sebesar Rp 25.000.000. Atas transaksi tersebut, jurnal pencatatan yang tepat adalah...

  1. Piutang Rp. 25.000.000

Kewajiban giro wadi’ah – Ibu Lyona Rp. 25.000.000

  1. Kas Rp. 25.000.000

Ekuitas giro wadi’ah – Ibu Lyona Rp. 25.000.000

  1. Kas Rp. 25.000.000

Dana syirkah temporer giro wadiah – Ibu Lyona Rp. 25.000.000

  1. Kas Rp. 25.000.000

Dana giro wadiah – Ibu Lyona Rp. 25.000.000

  1. Kas Rp. 25.000.000

Kewajiban giro wadiah – Ibu Lyona Rp. 25.000.000

  1. Pada tanggal 5 Nopember 2021, Bapak Ibu Lyra menyerahkan aplikasi transfer untuk di lakukan pemindahbukuan dari rekening giro wadiah di Bank Syariah Indonesia sebesar Rp. 50.000.000 untuk di buatkan giro mudharabah. Atas transaksi tersebut, jurnal pencatatan yang tepat pada Bank Syariah Indonesia...

  1. Kewajiban giro wadiah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000

Ekuitas giro mudharabah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000

  1. Dana giro wadiah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000

Kewajiban syirkah temporer giro mudharabah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000

  1. Kewajiban giro wadiah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000

Ekuitas giro mudharabah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000

  1. Kewajiban giro wadiah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000

Kewajiban giro mudharabah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000

  1. Dana giro waadiah – Ibu Lyra Rp. 50.000.000

Kewajiban giro mudharabh – Ibu Lyra Rp. 50.000.000

  1. Berdasarkan kelompoknya, akun saldo giro wadiah pada laporan posisi keuangan terdapat pada...

  1. Kewajiban jangka pendek

  2. Dana syirkah temporer

  3. Ekuitas wadiah

  4. Ekuitas giro wadiah

  5. Kewajiban jangka panjang

  1. Pada tanggal 30 Nopember 2021, Bank Syariah Muhlibat menerapkan kebijaksanaan pemberian bonus kepada para pemegang rekening giro wadiah. Naurah Irbah berhak atas bonus sebesar Rp. 100.000 dan atas bonus tersebut, di potong pajak sebesar 10%. Atas transaksi tersebut, jurnal pencatatan yang tepat pada Bank Syariah Muhlibat adalah...

  1. Beban administrasi – bonus wadiah Rp. 100.000

Kewajiban giro wadiah – Naurah Irbah Rp. 100.000

  1. Beban administrasi- bonus wadiah Rp. 100.000

Kewajiban giro wadiah – Naurah Irbah Rp. 90.000

Titipan kas negara – Pajak Rp. 10.000

  1. Distribusi bonus wadiah Rp. 110.000

Kewajiban giro wadiah – Naurah Irbah Rp. 100.000

Titipan kas negara – Pajak Rp. 10.000

  1. Beban administrasi – bonus wadiah Rp. 110.000

Kewajiban giro wadiah – Naurah Irbah Rp. 100.000

Titipan kas negara – Pajak Rp. 10.000

  1. Distribusi bonus wadiah Rp. 100.000

Kewajiban giro wadiah – Naurah Irbah Rp. 90.000

Titipan kas negara – Pajak Rp. 10.000

  1. Ketentuan yang berlaku pada giro mudharabah adalah bank syariah...

  1. Wajib memberikan imbalan jasa berupa bagi hasil kepada pemilik rekening giromudharabah apabila bank syariah memperoleh hasil usaha

  2. Boleh memberikan imbalan jasa berupa bagi hasil kepada pemilik akun giro mudharabah walaupun bank syariah rugi

  3. Boleh memberikan imbalan jasa berupa bagi hasil kepada pemilik akun giro mudharabah

  4. Wajib memberikan imbalan jasa berupa bagi hasil kepada pemilik rekening giro mudharabah walaupun bank syariah rugi

  5. Wajib memberikan imbalan jasa berupa bonus kepada pemilik rekening giro mudharabah

  1. Berdasarkan kelompoknya, akun saldo giro mudharabah pada laporan posisi keuangan bank syariah terdapat pada...

  1. Kewajiban jangka pendek

  2. Dana syirkah temporer

  3. Ekuitas giro mudharabah

  4. Ekuitas giro wadiah

  5. Kewajiban jangka panjang

  1. Jurnal yang tepat atas penerimaan setoran giro mudharabah dari penabung bank syariah adalah...

  1. (D) Kas dan (K) Dana giro mudharabah

  2. (D) Kas dan (K) Dana syirkah temporer giro mudharabah

  3. (D) Kas dan (K) Ekiuitas giro mudharabah

  4. (D) Kas dan (K) Ekuitas dana giro mudharabah

  5. (D) Kas dan (K) Kewajiban giro mudharabah

  1. Jurnal penyesuaian atas pengakuan bagi hasil giro mudharabah di bank syariah adalah...

  1. (D) Beban bagi hasil giro mudharabah dan (K) dan kewajiban bagi hasil giro mudharabah

  2. (D) Distribusi bagi hasil giro mudharabah dan (K) kewajiban bagi hasil giro mudharabah

  3. (D) Beban bagi hasil giro mudharabah dan (K) Ekuitas bagi hasil giro mudharabah

  4. (D) Distribusi bagi hasil giro mudharabah dan (K) Dana syirkah bagi hasil giro mudharabah

  5. (D) Beban bagi hasil giro mudharabah dan (K) Dana syirkah bagi hasil giro mudharabah

  1. Penyataan berikut yang sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 adalah...

  1. Modal harus di nyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk piutang

  2. Dalam transaksi deposito mudharabah, nasabah bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana

  3. Deposito yang di benarkan secara syariah adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah

  4. Deposito yang tidak di benarkan secara syariah adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah

  5. Dalam transaksi deposito mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana

  1. Tanggal 22 November 2021, Bank Syariah Muhammadiyah menerima setoran deposito dengan akad mudharabah dari deposan Tuan Ibnu Brilian sebesar Rp. 40.000.000 dengan jangka waktu 3 bulan. Jurnal yang tepat untuk transaksi tersebut adalah...

  1. Kas Rp. 40.000.000

Ekuitas deposito mudharabah Rp. 40.000.000

  1. Kas Rp. 40.000.000

Dana syirkah temporer – deposito mudharabah Rp. 40.000.000

  1. Kas Rp. 40.000.000

Pendapatan deposito mudharabah Rp. 40.000.000

  1. Kas Rp. 40.000.000

Kewajiban deposito mudharabah Rp. 40.000.000

  1. Kas Rp. 40.000.000

Kewajiban deposito murabahah Rp. 40.000.000

  1. Pernyataan berikut yang benar mengenai ketentuan bagi hasil deposito mudharabah adalah...

  1. Bank syariah tidak wajib memberikan bagi hasil menurut nisbah atau rasio bagi hasil

  2. Bagi hasil di tentukan menurut nisbah atau rasio bagi hasil dan besarnya maksimal sama dengan tingkat bunga bank konvensional

  3. Bagi hasil di tentukan menurut nisbah atau rasio bagi hasil dan besarnya minimal sama dengan tingkat buga bank konvensional

  4. Bagi hasil di tentukan nisbah atau rasio bagi hasil dan di dasarkan pada laba bersih setelah pajak bank syariah

  5. Bagi hasil di tentukan menurut nisbah atau rasio bagi hasil dan di dasarkan pendapatan utama bank syariah

  1. Bank syariah membayar bagi hasil deposito mudharabah yang sudah di akui sebelumnya. Berdasarkan transaksi tersebut, jurnal yang tepat adalah...

  1. (D) Ekuitas bagi hasil – deposito mudharabah dan (K) Pendapatan

  2. (D) Ekuitas bagi hasil – deposito mudharabah dan (K) Kas

  3. (D) Kewajiban bagi hasil – deposito mudharabah dan (K) Kas

  4. (D) Beban bagi hasil – deposito mudharabah dan (K) Kas

  5. (D) Distribusi bagi hasil – deposito mudharabah dan (K) Kas

  1. Bank Syariah Muhammadiyah Babat bersyirkah dengan PT Riwa Riwi Jaya menggunakan akad mudharabah. Akad tersebut di tandatangani tanggal 1 Nopember 2020 antara bank syariah dengan mitranya tersebut. PT Riwa Riwi jaya menyetorkan uangnya sebagi deposito mudharabah dengan jangka waktu 1 tahun sebesar RP. 500.000.000 secara tunai. Selama tahun 2020, Bank Syariah Muhammadiyah Babat melaporkan laba/rugi, bahwa pendapatan sebagai mudharib adalah Rp. 600.000.000. Nisbah bagi hasil antara Bank Syariah Muhammadiyah Babat dengan PT Riwa Riwi Jaya adalah 70:30 dari pendapatan mudharib. Total dana syirkah temporer adalah Rp. 2.000.000.000. Berapa bagi hasil yang di terima deposan...

  1. Rp. 4.000.000

  2. Rp. 40.000.000

  3. Rp. 450.000.000

  4. Rp. 45.000.000

  5. Rp. 4.500.000



0 comments:

Posting Komentar